Ketika Penyandang Disabilitas Mengakses Informasi Publik


“Lihat orangnya, bukan labelnya”
(Dr. Temple Grandin)


Sekilas petikan di atas terkesan biasa-biasa saja. Namun jika direnungkan, akan terasa dalam dan menggugah. Sebab petikan ini milik seorang Temple Grandin yang seorang penyandang disabilitas. Entah sudah seberapa banyak pelabelan yang ia terima dalam hidupnya hingga terlontar ucapan seperti di atas.


Beliau adalah ilmuan yang dikenal sebagai penemu alat terapi autis. Sewaktu kecil, ia benci sekali jika disentuh, mudah marah, dan sangat pendiam. Ia dinyatakan mengalami autis yang merupakan gangguan perkembangan sistem syaraf yang mempengaruhi kemampuannya dalam berkomunikasi dan berinteraksi sehingga harus menerima perawatan dalam jangka waktu panjang.


Dr. Temple Grandin yang juga seorang penulis buku itu tak menyerah begitu saja pada kekurangannya. Ketika tinggal dekat peternakan, dirinya yang sangat peka pada suara dan kebisingan itu merasa memiliki kesamaan dengan kebiasaan sapi yang juga tak suka keramaian. Kecintannya pada hewan pada akhirnya membuatnya berhasil merancang sistim pemotongan sapi yang lebih manusiawi di AS dan Kanada.


Beliau seorang perempuan yang sangat inspiratif. Kelebihan dalam dirinya telah membuat kekuranganya jadi tak nampak. Maka ucapan, Lihatlah orangnya, bukan labelnya jadi terasa sangat menohok dan membuat malu siapa saja yang sudah memandang remeh dirinya maupun para penyandang disabilitas lainnya di dunia.


Sudah bukan rahasia lagi bahwa kebanyakan orang memandang sebelah mata para penyandang disabilitas. Memandang dengan kacamata tak setara hingga merasa tak bersalah ketika mengenyampingkan hak-hak mereka. Padahal sejatinya semua orang berkedudukan sama. Baik di mata Tuhan mau pun di mata hukum dan negara.


Kisah Grandin ini membawa ingatan saya pada kisah perempuan disabilitas lainnya ketika berusaha mendapatkan informasi publik dari sebuah badan publik. Yang pada akhirnya membuat saya mempertanyakan keseriusan negara demokrasi ini dalam menjamin hak tiap warganya. Sudahkah negara menjamin sepenuhnya hak para penyandang disabilitas? Sebelumnya, kita ulang kaji dulu yuk, mengenai perundangan di bawah ini.

UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Hak atas informasi publik diatur oleh Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) nomor 14 tahun 2008. UU KIP memiliki tujuan untuk menjamin kepastian informasi khususnya bagi masyarakat untuk mengakses informasi yang ada di badan publik.


Hal ini merupakan perwujudan dari amanat UUD 1945 pasal 28 F yang menekankan bahwa hak memperoleh informasi publik adalah hak asasi yang dilindungi undang-undang. Yang juga melingkupi hak-hak saudara-saudara kita para penyandang disabilitas.


Berikut ini infografi yang menjelaskan pengertian informasi, badan publik, dan lainnya berdasarkan UU KIP.

(Sumber: Kombinasi.net)
(Indonesiabaik.id)


Apa saja ruang lingkup hak atas informasi ini? ada lima poinnya. Antara lain, hak untuk mengetahui. Hak untuk menghadiri pertemuan publik. Hak untuk mendapatkan salinan informasi. Hak untuk diinformasikan tampa harus ada permintaan. Dan, hak untuk menyebarkan luaskan informasi.

(Baca juga “Minta Informasi ke Badan Publik? Siapa Takut!”)

Hak Informasi bagi Penyandang Disabilitas
Ada sekitar 17 juta orang penduduk Indonesia yang jadi penyandang disabilitas. Dan hampir setengahnya menyandang disabilitas ganda. Angka yang tidak bisa dibilang sedikit dan butuh perhatian besar serta keseriusan para pemegang kebijakan.

Sedangkan di Sumatra Barat sendiri ada sekitar 197.134 orang penyandang disabilitas. Saya pikir jumlahnya bisa jadi jauh lebih banyak dari angka yang tercatat saat ini.


Undang-Undang nomor 8 tahun 2016 juga menyatakan bahwa, penyandang disabilitas memiliki hak berekpresi, berkomunikasi, dan mendapatkan informasi melalui media yang mudah diakses berupa bahasa isyarat, braile, dan lainnya.


Pasal 88 dalam Perda Provinsi Sumatra Barat nomor 3 tahun 2021 tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas telah menetapkan bahwa,
Penyelenggara pelayanan publik wajib memberikan pelayanan publik dengan fasilitas dan perlakuan yang optimal, wajar, dan bermartabat tampa diskriminasi bagi penyandang disabilitas, yang meliputi:
a. Pendampingan, penerjemahan, asistensi, dan penyediaan fasilitas yang mudah diakses di tempat layanan publik tampa biaya tambahan.
b. Penyediaan prasarana dan sarana yang mudah diakses bagi penyandang disabilitas.


Fasilitas yang dimaksudkan pasal di atas seperti, kursi roda, jalur landai, ekskalator landai, handrail sepanjang ram, huruf brale di tiap instrument, piranti lunak bicara, running teks pada lift, ruang tunggu khusus, tempat duduk khusus, toilet khusus, parkir khusus, informasi melalui radio, website yang dilengkapi screen reader, dll.

Berikut ini saya comot contoh formulir layanan disabilitas di website PPID Pengadilan Agama A1 Padang yang sudah ramah disabilitas.


Kisah Disabilitas Mengakses Informasi
Siang itu seorang perempuan paruh baya datang ke kantor desa dengan harapan membawa pulang informasi yang selama ini ia nantikan. Oh ya, sebenarnya saya dapatkan cerita ini dari kerabat saya. Hari itu ia ada keperluan di instansi tersebut dan melihat langsung kejadiannya. Masih dalam kawasan Sumatra Barat.


Nah, saat itu kantor tersebut sedang ramai oleh antrian warga. Kerabat saya juga kurang paham mereka sedang mengantri untuk apa. Dalam bayangan saya, Si Ibu paruh baya ini bergabung dengan warga lainnya lalu terlibat obrolan. Entah itu dengan tetangga atau warga lain yang masih satu desa dengannya. Cekakak cekikik lalu tahu-tahu namanya dipanggil, urusannya pun selesai. Lantas pulang dengan wajah senyum.


Tentunya tak akan terasa lamanya waktu menunggu jika sudah terlibat obrolan. Biasalah ya, khasnya emak-emak yang tak akan puas jika belum mengeluarkan puluhan ribu kata dari kepala.

Namun ternyata bayangan saya tak sama dengan realitanya. Si Ibu tak asyik mengobrol, melainkan marah-marah. Matanya melotot seakan hendak copot. Mulutnya menceracau dengan suaranya tinggi membuat suasana kacau. Sambil berkacak pinggang menunjuk-nunjuk. Silakan bayangkan situasinya seperti apa.


Usut punya usut. Si Ibu ini rupanya tak puas dengan pelayanan informasi di instansi tersebut. Ia menuntut informasi yang sudah lama ia tunggu. Kalau tak salah mengenai uang bantuan.

Entah karena sedang mumet atau sibuk, seorang bapak-bapak, pejabat desa, terpancing amarahnya. Ia balik membentak Si Ibu dan memarahinya tak kalah garangnya. Singkat cerita, Si Ibu ini pulang sambil terus menceracau di jalan. Tak terbayang air mukanya sekeruh apa.


Kepada kerabat saya, si pejabat desa ini mengaku kelepasan. Harusnya ia tak terpancing, katanya menyesal. Bak telur yang sudah retak, tak mungkin bisa diperbaiki lagi seperti semula. Si Ibu terlanjur sakit hatinya. Terluka perasaannya. Hati perempuan mana yang tak hancur dibentak-bentak begitu? Bayangkan jika itu ibumu.


Orang-orang di sana memaklumi kemarahan si pejabat desa ini. Sebab sikap Si Ibu ini tak sopan dan berlebihan. Mungkin teman-teman juga berpandangan sama. Namun apakah akan tetap berpikiran sama setelah mengetahui fakta mengenai Si Ibu ini? yuk, lanjut, yuk.


Saya cukup kenal Si Ibu ini. Berperawakan tinggi, good looking, berat badannya terjaga, intinya beliau ini body goalsnya emak-emak jaman now-lah ya. Di usia kepala lima ia masih lincah bergerak dan cekatan. Tak ada yang kurang dari fisiknya, mau pun panca indranya. Sama seperti orang kebanyakan. (Maaf jika terkesan subjektif).


Dulunya ia menikah dengan seorang penyandang disabilitas tuna rungu. Orang-orang bilang mereka pasangan serasi. Namun sayang pernikahannya tak bertahan lama setelah punya anak satu. Entah karena sebab apa.


Jika sedang berkunjung ke sana saya biasanya suka beli dagangannya, telur asin. Jika pandai mengambil hatinya, kita bisa dapat bonus tambahan darinya. Di mata saya beliau ini tipe perempuan mandiri. Hitung-hitungannya bukan main pedisnya, pintar walau tak sejenius Temple Grandin. Sejak pagi sudah mulai berdagang ke rumah-rumah warga. Berbekal suara keras dan kegemarannya bicara dan tertawa, ia mudah diterima semua orang.


Hanya saja ia punya sisi diri yang lain. Warga yang sudah mengenal karakternya hanya akan mengiya-iyakan saja ucapannya. Jika sudah tersinggung, Si Ibu ini bisa bicara sehari semalam dengan mata melotot dan suara kerasnya bisa terdengar sampai kampung sebelah.


Bahkan ada yang tega melabelinya “boco aluih” atau sedikit kurang akal. Ya, Si Ibu memang punya sisi lain yang membuatnya termasuk dalam kategori disabilitas. Tepatnya disabilitas mental.


Nah, kembali pada kejadian di kantor desa tadi. Tak seharusnya pejabat desa itu membentaknya sedemikian keras di depan orang banyak. Tindakannya sudah menjatuhkan mental orang lain. Apalagi ia sudah mengenal warganya itu dan hafal karakternya.


Bagaimana pun, sesalah-salahnya warga, tetap saja yang salah itu instansinya. Si Ibu seharusnya mendapatkan haknya seperti yang diatur undang-undang. Si Ibu punya kelainan kepribadian atau masalah kesehatan mental meski secara fisik terlihat normal.


Mernurut Undang-Undang nomor 8 tahun 2016, disabilitas adalah keterbtasan fisik, intelektual, mental, dan atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.


Perda Provinsi Sumatra Barat nomor 3 tahun 2021 tentang penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas menjelaskan ragam penyandang disabilitas mental. Meliputi, psikososial terdiri dari skizoprenia, bipolar, depresi, aspenger, anxietas dan gangguan kepribadian. Disabilitas perkembangan yang berpengaruh pada kemampuan interasksi sosial, meliputi autism dan hiperaktif.


Penyandang disabilitas memiliki hak hidup, bebas dari stigma, keadilan dan perlindungan hukum, pendidikan, pekerjaan, kesehatan, politik, pelayanan publik, pendataan, bebas diskriminasi, dan hak lainnya yang dijamin undang-undang.
Sebagai warga negara Indonesia, penyandang disabilitas merupakan bagian dari masyarakat yang mempunyai kedudukan, hak, kewajiban, dan peran yang sama, setara dengan warga lainnya dalam kehidupan bernegara.

(Baca juga “Tak Selalu Berhasil (Sebuah Pengalaman Mengakses Informasi Publik)”)


Untuk kasus Si Ibu, pihak instansi harusnya lebih peka dalam melayani kebutuhan beliau. Si Ibu harusnya mendapatkan perhatian khusus dan sebaiknya tak harus ikut mengantri bersama warga lainnya saat itu. Bisa dengan mekanisme jemput bola atau menyediakan petugas khusus yang bisa melayani kebutuhan beliau.


Dan, seandainya Si Ibu ini bukan seorang perempuan, apakah si bapak pejabat akan tetap berani menghardiknya seleluasa itu juga?
Sekali lagi ingin saya pertanyakan. Sudahkah kegiatan pelayanan informasi publik di setiap badan publik Sumatra Barat menyediakan fasilitas penunjang bagi saudara kita penyandang disabilitas? Saya tunggu jawabannya.
Sekian dulu, semoga tulisan ini bermanfaat bagi kita semua. Salam transparansi!

Tak Selalu Berhasil (Sebuah Pengalaman Mengakses Informasi Publik)

“Information is power, safety, and happiness. Ignorance is weakness.”
(Thomas Jefferson)


Selamat Hari Hak untuk Tahu Sedunia! Hari Hak untuk Tahu Sedunia atau Right to Know Day baru saja digelar pada tanggal 28 Septermber lalu. Di Indonesia peringatan tahun ini diberi tagline “Akes Informasi Tanpa Keterbatasan.”


Peringatan ini bertujuan untuk membangkitkan kesadaran masyarakat bahwa mereka memiliki hak dan kebebasan untuk mendapat informasi publik. Seperti petikan yang disampaikan Thomas Jefferson di atas, informasi (pengetahuan) adalah kekuatan, keamanan, dan kebahagiaan. Sebaliknya, pengabaian adalah sebuah kelemahan.

Sejarah peringatan Hari Hak untuk Tahu ini bermula dari deklarasi OPG (Open Government Partnership) yang digelar di kota Sofia, Bulgaria pada tanggal 28 September 2002. Dan Indonesia merupakan salah satu dari 8 negara yang menginisiasi OGP ini.


Hari Hak untuk Tahu juga diperingati oleh 40 negara lainnya di dunia. Negara-negara tersebut mengakui bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk mengakses informasi publik dan terlibat dalam pembentukan kebijakan publik.


Beberapa negara memiliki judul UU informasi berbeda-beda tergantung situasi negaranya. Seperti The Freedom of information Act di Inggris. Law Concerning Access to Information Held di jepang. Dan Indonesia menamainya Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang dijadikan UU nomor 14 tahun 2008.


UU KIP ini memiliki tujuan untuk menjamin kepastian informasi khususnya bagi masyarakat untuk mengakses informasi yang ada di badan publik. Jadi teman-teman, jangan takut untuk kepo akan informasi apa pun dari badan publik, ya.

(Baca juga “Minta Informasi Publik? Siapa Takut!”)

Pengalaman Mengakses Informasi Publik
Tagline “Akses Informasi tanpa Keterbatan” di atas senapas dengan amanat UUD 1945 pasal 28 F. Bahwa setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.


Artinya, hak memperoleh informasi adalah hak azazi setiap orang yang dilindungi undang-undang. Dan juga merupakan salah satu ciri negara demokrasi.


Ruang lingkup hak atas informasi ini meliputi, hak untuk tahu. Hak untuk menghadiri pertemuan publik. Hak untuk mendapatkan salinan informasi. Hak untuk diinformasikan tanpa harus ada permintaan. Dan hak untuk menyebarluaskan informasi.


Ngomong-ngomong soal hak atas informasi ini, saya mempunyai beberapa pengalaman mengakses informasi dari badan publik. Ada sebagian yang berhasil, dan ada juga yang tidak. Seperti pengalaman saya yang satu ini.


Oh ya, teman-teman, sebelum saya ceritakan pengalaman memperoleh informasi, ada kisah dari badan publik satu ini yang bisa menambah pemahaman kita tentang KIP. Ketidak terbukaan akan informasi publik nyatanya masih dilakukan oleh badan legislatif selaku institusi perancang undang-undang.


Soal UU Cipta Kerja yang heboh-heboh beberapa waktu lalu. Sejak awal UU ini terkesan dibuat tertutup dari publik. Padahal azas pembentukan UU mengharuskan adanya keterbukaan informasi dalam pembentukan UU.


Mulai dari perencanaan, penyusunan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan. Akibatnya, UU ini menuai pro-kontra hingga diperkarakan ke Mahkamah Konstitusi. Dalam laporannya, para pemohon menyebutkan bahwa penyusunan UU Cipta Kerja kurang menerapkan keterbukaan informasi kepada publik. Menjadikan RUU nomor 11 tahun 2020 ini sebagai dokumen rahasia yang harus dijauhkan dari jangkauan publik.


Masalah keterbukaan informasi inilah yang menjadi salah satu bahan pertimbangan MK mengambil keputusan. Walhasil, MK menyatakan status UU tersebut inkonstisional. DPR dan Presiden selaku pembentuk UU diberi waktu dua tahun untuk mengoreksinya.

Jika melewati tenggat yang diberikan maka status inskontitusional yang telah ditetapkan MK akan berubah jadi permanen. Hal ini menjadi bukti betapa pentingnya keterbukaan informasi publik pada sebuah badan publik di zaman sekarang.

(Prosedur sengketa informasi publik)


Nah, teman-teman, suatu pagi saya mengajukan permohonan ke satu badan publik. Sebelum datang ke kantor bersangkutan, sebenarnya saya sudah pernah mengajukan permohonan lewat aplikasi mereka. Lalu admin menyarankan untuk datang langsung ke kantor terdekat saja. Lalu saya datangi ke kantor terdekat.

Oh ya, sudah tahu dong ya cara mengakses informasi via online? Kalau belum, teman-teman tinggal buka website badan publik terkait lalu cari kolom KIP atau PPID. Lalu pilih kolom permohonan informasi. Silakan mengakses informasi yang tersesdia atau mengajukan permohonan informasi di kolom permohonan.

Kebetulan badan publik yang saya akses ini memiliki aplikasi yang memang disediakan untuk mempermudah pelayanan. Mekanismenya hampir sama kok dengan website PPID lainnya.

(Contoh tangkapan layar permohonan informasi)

Sesampai di sana, seperti kantor pelayanan pada umumnya, saya harus mengantri. Lalu giliran saya pun tiba, nomor antrian saya dipanggil. Saya maju ke meja satpam yang jadi pintu pertamanya.

Saya menjelaskan maksud kedatangan saya, ingin mendapatkan rekapan tagihan setahun terakhir untuk keperluan pendidikan adik saya. Tepatnya untuk reimboose beasiswa githulah. Lumayanlah ya kalau berhasil. Apalagi di zaman serba mahal seperti sekarang. hehe..


Saya paham keperluan saya ini agak beda dari keperluan pemohon lain yang juga mengantri saat itu. Jadi saya hanya bawa kartu yang saya pikir sudah mencakup semua data diri.

Bukan surat pengantar dari sana sini seperti yang lain. Saya juga berbikir informasi yang saya minta ini juga akan cepat diproses. Kupu-kupu sampai berterbangan di kepala saya saking optimisnya.


Namun ketika di meja pertama saya malah disarankan pulang dulu untuk jemput foto kopi kartu keluarga. Saya coba tawarkan kartu keluarga yang saya simpan dalam bentuk softcopy dalam Hp. Namun ditolak. Karena lumayan jauh dari rumah, saya bernisiatif mencetaknya saja di rental terdekat.


Setelah selesai cetak, saya pun kembali datangi meja pertama itu. Perkiraan saya mungkin mereka hanya butuh nomor KK dan nama saja. Namun sesampainya di meja pertama, lagi-lagi petugas itu meminta saya pulang dan membawakan foto kopi kartu kerluaga yang lebih jelas dan bersih dengan alasan agar mudah dibaca mesin, entah mesin apa. Kebetulan hasil cetaknya memang sedikit buram. Lalu pulanglah saya.


Saya kembali ke meja pertama dan memperlihatkan foto kopi kartu keluarga yang jauh lebih bersih dan jelas itu. Tak cuma selembar, tapi banyak, hihi.. Saya juga bawa foto kopi KTP buat jaga-jaga walau konon katanya sekarang sudah zaman digital dan seharusnya tak perlu lagi foto kopian begitu.


Saya lalu diberi nomor antrian baru. Tak lama nomor saya dipanggil dan saya pun maju sambil mengutarakan maksud kedatangan ke petugas. Dan tahukah, foto kopi yang diminta sampai harus bolak-balik itu hanya dibaca manual oleh petugas.


Jika tak salah lihat, tak ada mesin pemindai di meja petugas itu. Lalu apa pentingnya kertas foto kopi kk di zaman serba digital ini, yang cukup diwakili kartu identitas saja itu? Paperless, dong, ah!


Setelah selesai mengutarakan permohonan informasi tersebut, petugas menjawab bahwa mereka tak bisa mengabulkan permohonan saya. Saya sudah coba nego tipis-tipis, tapi tetap saja tak berhasil. Lalu pulanglah saya dengan tangan kosong, dengan bahu sedikit lunglai tentunya.


Tak puas, saya pun berinisiatif mengajukan permohonan informasi via aplikasi sekali lagi. Singkat dan to the point saja. Tak lama permohonan itu pun dijawab oleh admin. Dan hasilnya, tetap tak dikabulkan, dong! Entah atas alasan apa.

(Contoh tangkapan layar permohonan informasi)

Sebenarnya saya masih ingin mengupayakan untuk memperoleh informasi itu. Saya juga penasaran apa alasan mereka tak mengabulkan permintaan saya. Ketika saya tanyakan pada petugas di kantor bersangkutan saat itu, jawabannya hanya tidak bisa saja.


Nah, pertanyaan saya, apakah permohonan saya ini termasuk salah satu informasi dikecualikan? Jika memang iya, saya tentu akan legowo menerimanya. Mungkin memang belum rezeki saja. Nah, jika tidak, haruskah saya memperkarakannya, seperti yang dilakukan para pemohon informasi pada UU Cipta Kerja itu?

(Baca juga “Ketika Penyadang Disabilitas Mengakses Informasi Publik”)

Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Mungkin teman-teman ada yang bertanya, informasi apa yang dimaksdukan dalam UU KIP ini. Nah agar makin jelas, yuk, telusuri pengertian-pengertian berikut ini berdasarkan UU KIP nomor 14 tahun 2008.


Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara eletronik maupun non-eletronik.


Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan undang-undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Jika sudah pernah mengunjungi website PPID badan publik, teman-teman akan menemukan kategori informasi seperti pada infografis ini.

(Indonesiabaik.id)

Gunakan Hak Kita
Sebagai warga jaman now, kita ini sungguh beruntung dengan adanyina keterbukaan informasi publik saat ini. Jika dikilas balik ke zaman sebelum reformasi dulu, nyaris nihil hal-hal beginian. Informasi soal kebijakan publik sangat tertutup dan ekslusif. Jangankan untuk mengeritik dana anggaran misalnya, untuk mengetahui bagaimana kinerja para pejabat saja sulit.


Padahal dalam buku-buku pelajaran selalu diulang-ulang bahwa negara ini adalah negara demokrasi yang menjamin hak-hak dasar warganya. Reformasi jadi momentum keterbukaan informasi. Jadi, jangan sampai semangat ini berakhir sia-sia dengan mengabaikan hak untuk tahu.


Di zaman keterbukaan informasi seperti sekarang ini, adalah hak kita untuk ikut andil dalam penyelenggaran pemerintah dan badan publik lainnya. Buka mata dan telinga lebar-lebar. Serap informasi dari badan publik karena itu memang hak kita.

Tak usah sungkan mengakses informasi demi mengembangkan potensi diri. Tak perlu ragu menyampaikan aspirasi. Sampai di sini dulu. Semoga tulisan ini bermanfaat. Salam transparansi!

Minta Informasi ke Badan Publik? Siapa Takut!


Ketika mendengar istilah Keterbukaan Informasi Publik (KIP), apa yang terbayang di benakmu, guys? Kalau saya malah ingatnya Si Bjorka hacker yang sudah bagi-bagi data pribadi pejabat tinggi itu. Juga foto kopi kartu kk yang dijadikan pembungkus lado di pasar-pasar tradisional. Hehe..


Kali ini saya mau cerita pengalaman mengakses informasi publik dari beberapa badan publik di wilayah Sumatra Barat. Tapi sebelumnya kita intip dulu, yuk, informasi tentang UU KIP berikut ini.


Jujur saja, saya cukup asing dengan istilah yang ternyata sudah sering saya manfaatkan ini. Apakah ketidaktahuan saya tentang KIP ini murnia karena kudet (kurang update) saja atau karena sosialisasinya yang belum massif, saya juga kurang paham.

Terlebih baru-baru ini Undang-Undang PDP (Pelindungan Data Pribadi) baru saja disyahkan. Yang jika kedua perundangan ini disandingkan, sekilas kok kesannya bertentangan. Yang satu fokusnya menutup informasi. Satunya lagi malah mengedepankan keterbukaan informasi.


Bagi yang belum tahu nih, guys, keterbukaan informasi sudah ditetapkan jadi Undang-Undang KIP nomor 14 tahun 2008, lho. Perundangan ini bertujuan untuk menjamin kepastian informasi khususnya bagi masyarakat untuk mengakses informasi yang ada di badan publik. Dan merupakan penegasan dari pasal 28 F UUD 1945 yang menyatakan bahwa, hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan dijamin Undang-Undang.


Sekilas semangat keduanya, UU PDP dan UU KIP ini memang nampak berlawanan ya, guys. Tapi ternyata keduanya beririsan, lho. Contoh, data pribadi seperti yang dibagikan hacker Bjorka itu menurut pasal 17 UU KIP termasuk dalam kategori Informasi Yang Dikecualikan. Alias tak boleh dibagikan dan jika terjadi pelanggaran akan ada sanksi yang menjerat pelakunya. Harapan saya, sih, semoga kedua Undang-Undang ini bisa saling mengisi dan menguatkan demi kepentingan rakyat Indonesia.


Undang-Undang KIP menyatakan bahwa kita semua berhak mendapat atau mengajukan permohonan informasi ke badan publik. Karena masyarakat memiliki “hak” untuk tahu dan badan publik “berkewajiban” membagikan informasi sesuai dengan peraturan. Namun, sudahkah semua orang leluasa mengakses informasi dari badan publik? Berikut ini ada beberapa pengalaman saya, guys.

Mengakses Informasi Publik
Beberapa tahun lalu saya punya pengalaman mengakses informasi dari sejumlah badan publik di wilayah Sumatra Barat. Saat itu saya sedang membutuhkan banyak informasi atau data untuk calon buku. Kebetulan temanya seputar kerarifan lokal, mengenai salah satu upacara adat minangkabau.


Sebenarnya saya bisa cukupkan dengan informasi (data) dari perpustakaan saja yang juga merupakan badan publik itu. Namun karena ada permintaan agar informasi yang ada di buku harus valid, sementara upacara tersebut sudah mulai jarang digelar oleh masyarakat dan saya tak bisa meliput langsung, maka mau tak mau saya harus mencari rujukan referensi dari berbagai sumber. Saya harus mendatangi beberapa badan publik yang menyimpan informasi terkait.


Oh ya, tahu tidak, guys? Awalnya saya ragu dan sedikit tak percaya diri mendatangi badan-badan publik ini. Apa iya saya yang bukan siapa-siapa ini bisa mengakses informasi dari sana? Apa untungnya bagi mereka melayani saya?


Singkat cerita, saya pun mengajukan permohonan informasi ke kantor BPNB (Badan Pelestarian Nilai Budaya) Sumatra Barat di kota Padang. Permohonan saya diterima. Di sana saya mendapatkan informasi berupa salinan video (cd), buku, dokumentasi upacara adat, dan juga keterangan (diskusi) terkait tema yang sedang saya garap. Selain itu saya juga berkesempatan melihat-lihat koleksi benda-benda antik yang ada di sana. Sesuatu sekali, guys!


Selanjutnya, saya juga ajukan permohonan informasi ke lembaga adat LKAM di kampung saya, Pariaman. Saya menemui langsung ketuanya yang seorang penghulu adat. Dari beliau saya mendapatkan informasi secara lisan. Tak hanya mendapat informasi seputar tema bahasan saja, beliau juga tak keberatan membagi informasi di luar itu.


Banyak informasi dari beliau yang tidak atau belum pernah saya temukan di buku-buku referensi. Tak hanya sekedar informasi seputar upacara adat dan kandungan filosofi dalam tiap tahapannya saja, beliau juga berbagi informasi seputar sejarah. Seperti awal mula kedatangan nenek moyangnya ke tanah rantau ini, mitos-mitos, ilmu bela diri, filosofii tumbuhan, dan banyak lainnya.


Tentunya tak lupa beliau menyuguhi saya pepatah petitih sebagai bekal mengarungi kehidupan yang menurut beliau makin jauh dari adat istiadat ini. Wahh, mantap betul, guys! Andai badan publik satu ini bisa memanfaatkan teknologi, semacam membuka kanal tanya jawab di websitenya, tentu akan sangat membantu sekali. Warga-warga yang memiliki permasalahan adat bisa bertanya langsung secara efisien dan lembaga adat bisa berperan maksimal dalam kehidupan masyarakat saat ini.


Selanjutnya saya mendatangi rumah ibadah, masjid, yang kebetulan jadi objek riset saya. Oh ya, masjid juga termasuk lembaga publik, lho, guys. Umumnya masjid yang didanai oleh pemerintah atau pun dari sumbangan masyarakat memiliki informasi publik yang bisa diketahui oleh siapa saja.


Contohnya, informasi penggunanaan dana atau laporan pembangunan masjid yang dipajang di dinding masjid. Informasi seperti ini tergolong ke dalam kategori informasi yang Tersedia Secara Berkala. Mengenai jenis-jenis informasi ini akan saya jelaskan nanti, ya.


Nah, saat itu saya membutuhkan informasi seputar sejarah berdirinya masjid tersebut. Lalu saya temuilah pengurus masjid yang saat itu, syukurnya bersedia meluangkan waktunya. Saya diajak keliling masjid sambil menjelaskan informasi-informasi seputar masjid. Pengurus masjid juga tak keberatan memperlihatkan dokumentasi, koleksi foto dari tahun ke tahun kepada saya beserta data terkait lainnya.


Informasi yang tadinya saya rasa sudah lebih dari cukup, ternyata masih ada yang kurang. Salah seorang teman yang saya curhati menyarankan agar datang ke Balaikota saja. Lho, apa bisa? Tanya saya meragukan. Memangnya mereka mau melayani saya? Terlebih yang saya butuhkan itu informasi berupa dokumentasi yang tentu saja akan membuat repot pegawai di sana.


Lalu, saya coba-cobalah datang ke Balaikota Pariaman. Nothing to lose saja, guys. Dikasih syukur tak diberi akses juga tak apa-apa. Langsung saya utarakan niat ingin mendapatkan informasi berupa dokumentasi. Lantas saya diarahkan ke ruang tertentu dan diizinkan mengutak-atik salah satu komputer mereka. Huff! Saya pikir bakalan diusir, lho!


Soalnya saya berkali-kali bertanya dan minta bantuan ini itu pada pegawai di sana. Saya merasa tak enak hati sudah mengambil sekian jam dari waktu kerja mereka. Tapi apa daya, saya butuh sekali informasi itu dan ternyata memang ada tersedia.


Kala itu saya belum tahu menahu bahwa saya berhak memperoleh informasi dari badan publik. Termasuk menyalin dokumentasi. Belum kenal yang namanya UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) ini. Jadi wajarlah ya saya diliputi perasaan sungkan. Hehe..

(Baca juga “Tak Selalu Berhasil (Sebuah pengalaman Mengakses Informasi Publik )


Nah, sudah tahu belum, guys? Setiap badan publik dituntut untuk terbuka dan menyediakan pejabat PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi). PPID bertanggung jawab memberikan pelayanan informasi yang meliputi proses penyimpanan, pengdukumentasian, dan penyediaan pelayanan serta pengumuman informasi publik pada tiap badan publik.


PPID merupakan unit yang dibentuk sebagai lembaga yang bertugas memberikan pelayanan informasi yang berkedudukan di setiap Badan Publik. Bisa diakses secara langsung atau via online melalui website instansi bersangkutan. Pemohon informasi bisa mengajukan permohonan informasi pada kolom yang disediakan. Gratis, tak dipungut biaya.


Oh ya, guys, PPID pemkot Pariaman ini mendapatkan predikat “Informatif” di tahun 2020 lalu, lho. Mereka memiliki motto, Kami Melayani Anda dengan T a b u i k (Transparan, Akuntabel, Berbudaya, Unggul, Inovatif, Kualitatif). Harapan saya, sih, semoga mereka tetap bisa mempertahankan predikatnya dan selalu terbuka melayani masyarakat khususnya warga Pariaman setiap saat, tampa pandang bulu.

(Tangkapan layar PPID PT. PLN Persero)

Sejarah dan Tujuan UU KIP
Tahukah, guys? Hari Hak untuk Tahu Internasional diperingati setiap tahunnya oleh negara-negara penganut sistim demokrasi, salah satunya Indonesia. Pertama kali digelar di Sofia, Bulgaria pada tahun 2002. Di Indonesia sendiri mulai diperingati sejak tahun 2011.

(sumber: Indonesiabaik.id)

Hari Hak untuk Tahu diperingati setiap tanggal 28 September dengan harapan menjadi hari di mana masyarakat dan pemerintah dari seluruh dunia dapat mendukung dan mempromosikan masyarakat yang demokratis, terbuka dengan pemberdayaan warga dan berpartisipasi penuh dalam pemerintah.


Selain sebagai amanat UUD 1945, perundangan KIP juga memiliki beberapa tujuan, guys. Seperti, mendorong partisipasi masyarakat, meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan badan publik yang baik. Mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggung jawabkan.


Diharapkan dengan adanya perundangan KIP ini potensi penyelewengan wewenang oleh pejabat publik dapat diminimalisir. Serta meningkatkan mutu perumusan kebijakan badan publik, meningkatkan efisiensi, serta berkontribusi dalam upaya mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance).


Selain itu, dengan adanya peningkatan pelayanan kepada masyarakat serta adanya kepastian layanan publik ini, kepercayaan masyarakat terhadap badan publik juga akan meningkat.

Informasi Publik
Seperti janji saya di atas, berikut ini saya sertakan infografis pengertian beberapa istilah mengenai Informasi ini berdasarkan UU KIP nomor 14 tahun 2008.

(kombinasi.net)

Undang-Undang KIP juga mengatur jenis-jenis informasi ke dalam beberapa kategori dan semuanya harus disediakan oleh setiap badan publik. Seperti:


Informasi yang Tersedia Secara Berkala. Contohnya, prosedur kerja pegawai badan publik, informasi tentang rencana kerja proyek termasuk di dalamnya perkiraan pengeluaran tahunan badan publik, dan lain sebagainya.


Informasi Serta Merta. Contohnya seperti, badan publik mengumumkan secara serta-merta sesuatu informasi yang dapat mengancam hajad hidup orang banyak dan ketertiban umum.


Informasi Tersedia Setiap Saat. Contohnya seperti, daftar informasi publik yang berada di bawah penguasaannya, tidak termasuk informasi yang dikecualikan. Hasil keputusan badan publik dan pertimbangannya. Rencana proyek termasuk perkiraan pengeluaran tahunan badan publik, dan lain sebagainya.


Informasi Yang Dikecualikan. Setiap lembaga atau badan publik wajib membuka akses informasi bagi Pemohon Informasi. Namun tidak bagi informasi yang dikecualikan. Seperti, informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi dapat menghambat proses penegakan hukum. Informasi yang apabila diberikan dapat mengancam pertahanan dan keamanan negara, dan lain sebagainya.

Evaluasi dan Sanksi
Sebagai bahan evaluasi bagi badan publik, KIP Pusat ikut melakukan monitoring dan evaluasi dengan menentapkan skala penilaian/predikat sebagai berikut:
Informatif (nilai 90-100). Munuju Informatif (nilai 80-90). Cukup Informatif (nilai 60-79,9). Kurang Informatif (nilai 40-59,9). Tidak Informatif (nilai 0-39,9).


Semoga dengan penilaian-penilain ini badan publik benar-benar melaksanakan amanat konstitusi. Tak hanya dijadikan predikat “pajangan” dan pemanis saja. Informasi yang dihadirkan benar-benar sampai dan tak sekedar formalitas pelepas kewajiban semata.


Lantas bagaimana jika terjadi pelanggaran terhadap perundangan ini, semisal ada pihak yang melanggar atau menutup-nutupi informasi? Tenang, guys! Akan ada sanksi bagi lembaga publik yang sengaja tidak menyediakan akses informasi.

(Baca juga “Ketika Penyandang Disabilitas Mengakses Informasi Publik” )

Saran Saya untuk Badan Publik
Mengingat belum meratanya sebaran informasi tentang KIP ini, tak ada salahnya tiap badan publik melakukan aksi jemput bola. Benahi website-website badan publik yang selama ini terkesan berkomunikasi satu arah saja itu agar lebih mudah diakses dan cepat tanggap.


Saya teringat tiapkali terjadi gempa bumi di daerah kita ini. Hal pertama yang saya lakukan setelah menyelamatkan diri ialah mengecek media sosial BMKG. Setelah tahu pusat dan kekuatan gempa, saya bisa memutuskan langkah apa yang harus diambil kemudian. Saya yang warga pinggir laut ini jadi tak mudah termakan informasi hoax yang menyatakan akan terjadi tsunami. Sebab saya sudah mengantongi informasi yang valid dari lembaga terkait.


Hal yang sama bisa jadi contoh bagi badan publik lainnya, dengan memanfaatkan media sosial lebih maksimal. Sejauh pengamatan saya, banyak sekali akun medsos badan publik yang sunyi sepi dari informasi. Padahal akun medsos badan publik adalah salah satu laman yang dicari-cari ketika membutuhkan suatu informasi dari badan publik.


Kenapa harus akun medsos? Karena medsos dianggap lebih dekat, membumi, lebih hidup ketimbang komunikasi lewat website. Jadikan saluran-saluran informasi ini lebih humanis, bersahabat, melayani tak sekedar formalitas. Tidak berjarak seperti hamba dan tuannya, tapi sejajar, setara karena negara kita adalah negara demokrasi dan hak untuk tahu adalah hak asasi manusia.


Nah, sampai di sini dulu. Semoga bermanfaat. Dan, jangan sungkan mengakses informasi publik, ya, guys! Kita berhak dan badan publik berkewajiban membagikannya. Salam transparansi!

catatan

Minggu pagi lagi asyik-asyiknya dengar kajian youtube tiba-tiba lantai yang sedang kutiduri bergoyang. Awalnya kupikir pusing kepala, taunya beneran gempa. Pintu kamarku bergerak. Aku lari keluar dan mendapati tanaman, kabel listrik, pot bunga gantung juga ikut bergoyang.

Seperti biasa, aku langsung cek informasi dari BMKG yang baru muncul setelah sekian menit gempa berlalu. Ah, benar dugaanku. Pusat episentrumnya di Mentawai lagi. Megatrhust itu lagi, 6,2 SR. Lalu disusul lagi gempa 5,4 SR. Pagi yang “buncah”.

Begitulah kisah gempa minggu pagi 11 September 2022 ini. Sebenarnya belum apa-apa dibanding gempa-gempa besar yang kami orang Sumbar alami dulu. Dimana buat berdiri saja susah apalagi berlari. Namun bukan berarti kami mengecilkan arti gempa yang belakangan makin intens terjadi.

Justru kami berharap dari gempa-gempa kecil ini, energy besar yang terpendam di patahan megatrush itu akan keluar perlahan. Sedikit demi sedikit. Jujur saja, traumaku belum sembuh dari gempa besar 2009 dulu. Sungguh.

Namun tak ada yang tahu rahasia alam raya ini. Begitu pun para pakar gempa mana pun di dunia. Hanya kepada Allah SWT kukembalikan semua urusan. Hanya padaNya aku berpasrah diri, pemegang hidup dan matiku Jika memang akan terjadi hal besar yang diperingatkan para pakar gempa itu, maka anggaplah ini sebagai salam terakhir dariku pada sahabatku semua.

Kediamanku hanya sejengkal dari pinggir laut. Jika ombak raksasa yang diprediksikan itu terjadi, maka kamilah tim penyambut pertamanya. Ah sudahlah. Aku nggak lagi berimajinasi, kok, haha. Tapi beneran, daerahku nggak ada daratan tinggi terdekatnya untuk didaki. Juga gedung tinggi untuk evakuasi. Untuk lari bawa motor misalnya, aku kok ragu bisa melakukannya dalam jangka waktu sedekian cepat (jika hitung-hitungan waktu itu benar, ya). Apalagi kalau kejadiannya malam, wallahu’alam..

Nah, anggap saja ini kata-kata perpisahan dariku, kelak jika kalian temukan aku sudah nggak ada lagi di dunia ini, entah karena sebab apa, toh sebab hanyalah pengantar dari sebuah akibat hehe, anggaplah ini sebagai penyambung lidah.

Ya, intinya, aku sayang kalian. Dan aku mohon maaf sebesar-besarnya atas apa pun itu. Aku banyak dosa dan punya banyak kesalahan pada kalian. Mohon, plisss, maafkanlah aku. Bukakan pintu maaf untuku. Entah salahku sengaja atau aku nggak sengaja. Entah karena kilaf lisan atau pun tulisan, pliss maafkan aku, gaes! *sungkem* percayalah, aku nggak pernah bermaksud menyakiti siapa pun. Adalah doaku agar aku jangan sampai berakhlak buruk pada siapa pun. Kita semua bersaudara. Kalau aku ada hutang, pliss ditagih, ya! Dan aku sudah maafkan semua salah kalian padaku. Insya Allah..

Nah, sekian saja dariku. Kuharap ada yang baca ini hihi. Sampai jumpa di mana pun Allah takdirkan kita bersua.

Salam sayang,

Eci FE ^^

Perjanjian Para Tokoh Piaman Mengenai Tabuik

Setelah dua tahun absen karena pandemic, festival tabuik yang telah berusia dua abad ini kembali digelar. Seperti biasa, selalu ada prokontra yang mengekori. Dan tahukah, bestie, jauh sebelum kekhawatiranmu soal momok yang satu itu, yang selalu diulang-ulang tiap momen tabuik tiba itu, para ninik mamak alim ulama beserta tokoh adat sudah sejak lama mengantisipasinya.

“Untuk menghilangkan  pengaruh syiah terhadap upacara tabuik, khususnya pada bagian yang bersifat pemujaan terhadap Husain, maka para tokoh adat, agama, dan keluarga tabuik, di bawah koordinasi rumah tabuik pasa sekitar tahun 1908-1909 memfasilitasi pertemuan untuk mengubah bentuk dan pemaknaan “tabuik piaman” menurut falsafah hidup minangkabau, yaitu, Adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah – syarak mandaki, adaik manurun. Unsur-unsur ini harus tergambar pada bentuk dan batang tubuh tabuik.

Berdasarkan musyawarah di atas dihasilkan beberapa keputusan, yaitu:

(Ohya, petikan kesepakatan saya “comot” dari buku Sejarah Tabuik oleh Asril Muchtar dkk)

Bahwa budaya tabuik tetap dilaksanakan setiap tanggal 1-10 muharam setiap tahunnya, dan mempertahankan nilai adat dan syarak dengan ritualnya. Bentuk/batang tubuh tabuik disesuaikan dan diaplikasikan menurut kebiasaan, nilai-nila adat, dan nilai-nilai luhur masyarakat anak nagari Rang Piaman (orang Pariaman) khususnya, dan minangkabau pada umumnya. 

Bahwa tabuik merupakan kebudayaan rang piaman dan digali dari tatanan kehidupan anak nagari piaman sendiri dan tidak ada masuk unsur aliran suatu agama apapun  (tabuik berdiri dengan sendirinya) yang didorong oleh rasa cinta warga/masyarakat Pariaman kepada keturunan Nabi Muhammad SAW.

Hal ini juga dikuatkan oleh pernyataan tokoh-tokoh berikut ini,

AA Navis (1986), “Pesta tabuik merupakan pengaruh dari ritual penganut syiah. Bagi penganut syiah penghormatan terhadap Husain atas kematiannya menjadi ritual suci keagamaan yang utama seperti di Irak, Pakistan, India, Afganistan, dan Negara-negara penganut islam syiah lainnya. Perbedaannya bagi masyarakat Pariaman, upacara ini tidak menjadi aqidah (kepercayaan yang menyangkut dengan ketuhanan atau dipuja), pelaksanaannya semata-mata merupakan upacara memperingati kematian Husain. Tabuik sudah dijadikan sebagai peristiwa budaya dan pesta budaya anak nagari Pariaman.

Hamka (1974), Tuduhan bahwa tabuik adalah bentuk aktualisasi masyarakat syiah minangkabau, khususnya orang Pariaman juga dibantah oleh Hamka melalui polemic dalam bukunya ‘Antara Fakta dan Khayal: Tuanku Rao. Menurut Hamka perayaan tabuik oleh masyarakat Pariaman dilakukan karena dorongan rasa cinta masyarakat Pariaman kepada keturunan Nabi Muhamad SAW. Pernyataan ini menegaskan bahwa masyarakat Pariaman bukanlah penganut islam syiah walaupun mengadakan pesta tabuik sebagai warisan ritual.

(gambar: google)

Pengaplikasian kesepakatan tersebut bisa kita lihat pada struktur tabuik seperti pada, bungo salapan, tonggak atam, tonggak serak, jantuang jantuang, pasu pasu, dan ula gerang yang berjumlah delapan.

Jumlah ini merupakan perpaduan antara adat nan ampek, yaitu kato mandata, kato mandaki, kato malereang, kato manurun. Agama nan empat antara lain, Al Quran, hadiat, ijma, qias.

Namun ada juga yang memaknai jumlah delapan ini sebagai unsur pimpinan agama dan adat seperti pemaknaan pada simbol bungo salapan.

Bungo salapan berbentuk payung berjumlah delapan buah menyimbolkan empat unsur pimpinan agama, yaitu imam, khatib, labai, dan pagawai. Empat unsur pimpinan adat yakni, panghulu, manti, malin, dan dubalang. Dapat ditarik makna bahwa masyarakat Piaman menjalani kehidupan berpayung ajaran agama dan adat.

Sejarah singkat pembawa tabuik

Pariaman tadanga langang,

Batabuik mako karami,

Tuan kanduang tadanga sanang,

Bawolah tompang badan diri kami.

Tabuik Pariaman dibawa oleh Kadar Ali. Tentara Inggris yang merupakan orang Sipay-Tamil, India beragama islam syiah dan bertugas di Bengkulu. Akibat perjanjian Traktat London (Ingris menyerahkan Sumatera kepada Belanda), maka semua tentara Inggris, termasuk Kadar Ali, harus keluar dari Bengkulu. Sebagian dipulangkan ke India, sebagian menetap sebagai orang biasa, dan ada yang juga yang berlayar untuk berniaga hingga singgah ke pelabuhan Pariaman. Kadar Ali masuk ke kategori terakhir yang memilih menetap di Pariaman.

Kehadirannya diterima baik oleh masyarakat Pariaman yang saat itu mmemang sudah terbiasa hidup berdampingan dengan berbagai etnis pendantang (heterogen). Lalu pada tahun 1826 digelarlah tabuik untuk pertamakalinya di Pariaman. Tabuik tak hanya dihoyak di Pariaman saja. Tabuik juga menyebar hingga ke Padang, Padang Panjang, Solok, Painan, bahkan hingga Aceh seperti di Pidie, Banda Aceh, Melabouh, Truman, dan Singkil. Dan yang bertahan hingga kini hanya tabuik Pariaman dan tabot Bengkulu.

Untuk sosok Kadar Ali sendiri tak ada kejelasan mengenai silsilah keluarga beliau di Pariaman hingga kini. Nama beliau juga asing bagi warga Pariaman. Karena pergelaran tabuik selanjutnya dilakukan oleh anak nagari piaman sebagai festival budaya tahunan. Zaman dulunya tabuik bisa dibuat hingga tujuh tabuik. Namun kini hanya ada dua saja, tabuik pasa dan tabuik subarang.

Dan untuk prosesi tabuik sendiri saya pikir sudah banyak yang membahasnya di blog-blog yang tersebar luas di internet. Silakan searching di google untuk lebih jelasnya.

Seperti bunyi pantun di atas, piaman tadanga langang, batabuik mako karami. Tak memungkiri, sejak lunturnya kejayaan Pariaman sebagai kota pelabuhan besar, nagari rantau ini memang jadi lebih sepi. Dan dengan digelarnya pesta tabuik, barulah Piaman jadi ramai dikunjungi turis dari segala penjuru nusantara, bahkan dari manca negara.

Jadi tabuik tak hanya sekedar pertunjukan kolosal bagi anak nagari saja, tapi juga jadi ajang silaturahmi bagi warga setempat. Dimana banyak perantau yang sengaja menunggu momen tabuik tiba untuk pulang ke kampung halaman. Di sisi lain festival tahunan ini juga mampu menggerakkan sektor ekonomi kota Pariaman yang otomatis bisa mengangkat kesejahteraan warga setempat. Jadi tak bisa melihat festival budaya ini hanya dari satu sudut pandang saja.

Sekian dulu. Salah dan kurang mohon dimaafkan, ya sanak.

Buang sampah jiwa (Tips untukmu yang gemar curcol)


Makin nambah umur makin timbul kesadaran dan bertambah pemahaman. Bahwa hidup ini tak melulu berisi kesenangan dan terkabulnya segala kemauan. Ada masa masanya hidup dipenuhi gelak tawa seakan gak akan ada ruang buat berduka. Ada kalanya hati dan pikiran dipenuhi kesedihan, kejenuhan, kegelisahan, penyesalan, dan segala perasaan serta pikiran buruk lainnya. Namun hidup tetap harus terus berlanjut, dong.


To the point aja. Ini soal cara buang sampah jiwa. Topic ini udah sering kubahas bareng teman. Dari dulu itu aku senang sama bacaan berbau psikologi. Hingga saat tamat dari sekolah putih abu abu itulah jurusan yang kuinginkan selain yang satu lagi itu. Gegaranya, di rumah langganan tabloid wanita dan aku kerajingan baca salah rubric tanya jawab dengan psikolog. Keren dan kagum aja bisa pecahin masalah orang yang curhat. Puas bisa bantuin orang lain hingga ia merasa lega. Pokoknya hebatlah.


Namun sayangnya takdir berkata lain. Aku malah belok ke jurusan lain. Ya, terima ajalah ya. Namanya juga takdir. Udah tertulis 50000 tahun sebelum kelahiranku ke dunia ini. udah jelas apa aja yang akan kulewati dan kujalani. Udah jelas siapa aja yang kukenal di kehidupanku ini. Dengan siapa saja bersinggungan , dan lain sebagainya.


Nah, balik soal curcol. Aku sama dengan yang lain, gemar curcol. Kayaknya belum plong kalau belum kukeluarin sampah jiwaku. Terlebih kalau lagi terbenam dalam momen menggalaukan. Cieeh momen apaan tuh?hihi..

Nah, berita buruknya, nggak semua orang bisa kupercayai jadi tempat curcol. Juga, gak semau orang Cuma mau curcol sembarangan padaku. Walau kadang belepotan juga sih curcolannya sana sini hehe.. Ini soal kemampuan menyimpah aib orang, rahasia orang, juga empati.


Nggak semua orang punya daya tampung sebesar dan seluas lapangan bola. Inilah biang terjadi fenomena, curcolannya bocor ke mana mana macam ember tiris.


Dalam hal ini menurutku kedua pihak baik yang curcol maupun yang menampung curcolan nggak salah sih. Tepatnya, harus dilihat dari banyak sisi.


Kapasitas tiap orang itu beda beda. Yang menerima curcol bisa jadi udah kepenuhan ruang jiwanya. Entah oleh beban hidupnya sendiri atau mungkin karena ruang kapasitasnya memang sempit. Jadilah curcolan orang dia bagiin ke orang lain, entah sengaja entah tidak.


Nah di sisi lain, yang curcol juga mungkin asal main tumpahin sampah jiwanya aja. Gak lihat tempat . dia lega, orang yang nerima curcolan kepenuhan sampah jiwa. Meluberlah akhirnya. Kan gak cucok, bestie!


Untukku sendiri, makin ke sini aku makin menghindari menampung curcolan orang. Kecuali orang orang yang emang butuh, urgent aja. Sebab apa? Sebab kapasitas tampungku sering penuh juga. Hehe..


Menerima curcolan itu butuh kemampuan mengelola pikiran serta emosi juga lho. Saat ada yang curcol, aku nggak main hooh aja. Aku selalu menimbang-nimbang, apa iya? Apa benar begitu? Nah, ini tuh butuh focus dan konsentrasi juga kan ya? Ini yang bikin aku letih. Belum lagi kalau ada sesi lanjutannya.


Sementara aku sedang tidak siap untuk terganggu vibrasinya. Belum lagi kalau itu sifatnya top secret. Wah, gawat, bestie. Tiap waktu aku harus memanggul karung beban rahasia orang hihi… dan di sisi lain, aku juga gak ingin orang lain merasakannya. Inilah yang melatari konten ini kutulis di sini.


Nah, kali ini aku mau nyaranin kita semua untuk nulis aja. Kok nulis? Iya, karena kalau kusaranin buat curcol sama Allah kalian pasti udah tahu hal ini, kan? Makanya kusaranin nulis. Menulis itu bisa bikin hati dan pikiranmu lega, bestie. Tulis aja semua yang terlintas di pikiranmu itu. Tulis aja yang kamu rasain itu.Tumpahin semua deh. Kalau perlu bercarut marutlah sampai sampahmu itu benaran habis. Bak sampahmu terkuras keluar semua. Tumpahin deh sampai bersih. Sampai plong.


Emang boleh gitu? Ya, tentu saja boleh. Sediain satu buku tulis atau satu folder di laptopmu khusus buat nampung curcolanmu. Lepasin semua yang menyekat di hatimu. Tulis uneg unegmu. Tulis kejengkelanmu itu. Tuangin rasa kesal yang membuat langit hatimu retak itu di sana. Caci maki aja orang yang kamu benci itu. sepuasnya. Sepua-puasnya, bestie!


Tarik semua sampah di otakmu itu keluar lewat jemarimu. Tumpahkan segala tangisanmu itu lewat ujung jemarimu. Percayalah, cara ini ampuh. Sangat ampuh. Aku dan jutaan orang lainnya sudah melakukannya, kok. Asal, itu tulisan jangan dibagiin, yak.


Bahkan kamu akan terkejut karena tiba-tiba bisa menemukan solusi dari permasalahanmu itu ketika menulis. Ya, menulis seajaib itu, lho.


Nah, kalau kamu sudah melakukannya, akan ada perasaan lepas. Apalagi kalau sudah duluan ngadu sama tuhan. Yang besar besar itu sudah terbuang. Kalau pun masih ada keinginan untuk curcol, itu cuma remah remahnya aja. Kalau pun kamu certain semuanya , beban rasanya udah nggak sama lagi. Gak sebesar energy buruk yang udah kamu pecah ke dalam tulisanmu itu. paham dong maksudku? Hehe..


Ohya, aku nggak sedang melarang untuk curcol ke orang lain lo ya. Ini semacam solusi buat yang nggak punya tempat curcol aja. Sebutlah, bagi yang sedang mengalami trust issue, yang jauh dari bestienya, atau yang udah gak percayaan lagi sama orang terdekatnya.


Okeh baiklah, bestie. Kudoakan semua permasalahan hidupmu dan hidupku, hidup kita semua bisa kita pecahkan dengan sebaik-baiknya solusi. Maafkan aku jika banyak salah-salah kata, yak. Semangat!

Tips Menghadapi Sikap Sombong


Tak ada orang yang sombong. Yang ada hanyalah orang yang sedang menutupi kelemahannya. Berlindung di balik keangkuhan demi terlihat tetap ‘berdaya’ dalam pandangan orang lain. Sepatutnya malah harus dikasihani, sih. Lho, kok bisa?

Belakangan ini sering banget bersinggungan dengan label satu ini, sikap sombong. Saya pikir bolehlah sesekali unjuk pendapat. Syukur syukur bisa ngasih sudut pandang baru, hehe..

“Si anu sombong banget sekarang. Ini itu bla bla….”
“Jangan dekat dekat sama si itu. Dia sombong bla bla….”

Banyaklah ya contoh contohnya dalam keseharian kita. Kadang sudah dibaik baiki malah kitanya yang direndahkan. Sudah susah susah disamperi, eh malah cuek cuek aja, tak dihargai. Kalau ngobrol omongannya selalu meninggi. Sombonglah ya intinya.
Atau malah jangan jangan diri kita sendiri yang bersikap seperti itu lalu dicap sombong oleh orang lain? 😃

Yang jelas, tak ada enaknya bersinggungan dengan hal di atas. Tapi, apa benar orang sombong malah pantas dikasihani?

Iya, orang yang sombong adalah orang yang patut dikasihani.

Kita tak pernah tahu apa yang sedang bergejolak di alam jiwanya. Apa masalah yang sedang ia alami dan coba tutupi dari pandangan orang lain. Yang baginya mungkin saja itu aib dan tak ingin orang lain memberinya nilai takar rendah jika mengetahui keadaan dirinya.

Tak semua orang bisa tampil jujur apa adanya. Bukankah manusia diciptakan berbeda beda tipe?
Beda beda pembawaan dan sifat. Beda latar belakang, entah itu pola asuhnya, pendidikan yang ia terima, lingkungan yang membentuknya, dll.

Ada memang blueprint, tipe orang yang mudah gengsian. Punya standar diri yang tinggi. Tak mudah berempati, dsb. Nah, ketika blueprint yang beginian ketemu dengan persoalan hidup, di sinilah nilai dirinya ditentukan (dari sudut pandang oleh orang lain).

Sadar atau tak sadar ia akhirnya menampilkan sikap yang kita sebut sombong itu. Meremehkan, manghina orang, merasa diri lebih tinggi ketimbang yang lain. Egois. Menunjukkan gesture angkuh, cuek, atau bahkan sampai ke level mengata ngatai orang lain disertai emosi demi ‘melindungi keringkihan dirinya’ itu.

Sebelumnya, saya tulis ini berdasarkan pengalaman semata n sedikit pengetahuan berkaitan dengan hal ini. Jika ada yang salah atau kekurangan, mohon dimaafkan dan dikoreksi, ya.

Sudah sering saya amati n ketemu orang orang yang dilabeli sombong ini. (Bisa jadi sayalah salah satunya, who knows, kan?😂 ampunnn🙏).
Saya penasaran, lalu dengan sedikit bekal pengetahuan (psikologi) random saya cobalah amati lebih dalam. Seperti contoh kasus berikut ini.

Seorang bapak bapak paruh baya. Ada banyak sih sebenarnya, tapi ambil satu aja. Nah, beliau ini kalau ngomong selalu meninggi. Bukan tipe pendengar apalagi mau berempati. Cenderung suka meremehkan lawan bicara. Jaga jarak. Dan tak semua teman temannya senang berdekatan dengannya. Gelar sombong sudah lama melekat padanya. Padahal dulunya baik.

Saya sempat mengamini label dirinya. Terbawa endong (ikut ikutan). Lantas kemudian tersadar. Saya sudah berlaku tak adil (dalam pikiran). Hal ini muncul setelah tau segala permasalahan di keluarganya. Anak perempuannya kawin lari. Anak laki lakinya kecanduan narkoba. Sering cekcok sama istri. Dan mungkin saja masih ada segudang masalah lainnya. Hingga muncullah sikap sikap di atas itu. Vibrasinya jadi jelek.

Sebagai manusia, pastinya tak ada seorang pun yang mau terjebak dalam kondisi buruk seperti di atas. Wallahu’alam. Begitu pun bapak itu. Apa yang keluarganya alami memang cukup mencolok dan ‘mengundang’ penilaian. Ya, sama sama tahulah ya gimana kecenderungan masyarakat kita. Lalu, demi melindungi diri, sadar atau tidak ia membentengi diri dengan sikapnya yang ‘berstandar tinggi itu’ atau yang kita sebut sombong.

Permasalahannya itu pastilah berdampak pada psikis si bapak. Pastinya ada rasa malu, kecewa, marah, gengsi, dan sejumlah rasa rasa yang lain. Entah pergolakan apa saja yang ada dalam ruang jiwanya saya dan yang lain tak pernah tahu.

Dan sejak saat itu, yang muncul dalam diri saya tiap dengar tentang beliau adalah rasa kasihan. Sikap sombongnya selama ini ibarat menara kerupuk saja. Rapuh. Ia hanya sedang menutupi kelemahan dirinya saja. Alfatihah buat beliau yang beberapa waktu lalu telah berpulang.

Dan saya pikir, hal ini jugalah yang sedang dialami jiwa jiwa yang lain itu. Membentengi diri demi terlihat baik baik saja. Tak mau dikasihani dan dianggap gagal dalam kehidupan.

Nah, berikut tips dari saya menghadapi orang bersikap sombong:

  1. Netrallah
    Percayalah, setiap orang itu sebenarnya baik jika dirinya (jiwanya) stabil. Jika muncul sikap buruk, pastilah ada pemicunya. Jadi jangan buru buru dilabeli. Hadapi dengan tenang.
  2. Validasi
    Saya yakin, sombong hanyalah topeng belaka. Jika seseorang sedang meninggi, pamer, atau malah angkuh padamu, anggaplah ia sedang mengemis pengakuan darimu. Validasilah perasaannya itu dengan memberinya persetujuan atau kasih pujian. Niatkan saja sebagai amal baik. Setelah kebutuhannya itu terpenuhi, kemungkinan besar ia akan kembali normal.😂
  3. Diskusi mendalam
    Jika ada yang sombong dan kebetulan kamu masuk dalam lingkungannya, terlibat percakapan, manfaatkan kesempatan. Kamu bisa cari akar permasalahan dengan mengorek kisah hidupnya. Sedikit banyak akan terlihat, kok. Jika bergaul dalam waktu yang panjang, kamu bisa sedikit demi sedikit kasih sudut pandang baru. Tunjukkan pelan pelan, bahwa ia tak perlu pakai topeng lagi atau membangun menara gading lagi. Ingat, perlahan saja, ya. Yang dihadapi manusia, bukan kucing lucu yang langsung takluk dengan umpan ikan hihi ✌😀
  4. Jangan jauhi
    Lho, kok? Iya, emang gak enak sih dekat dekat dengan yang tak sefrekuensi. Apalagi vibrasinya cukup buruk. Tapi apa iya kamu tega? Dia juga manusia yang punya kelebihan (kurangnya kamu pasti udah tahu), punya fase hidup di atas dan di bawah juga sepertimu. Bukankah sesama manusia harus saling mengasihi? Ingat ingat saja peran kekhalifahanmu itu. Jika tak kuat, mau gimana lagi, jaga jarak saja sementara waktu. Asal jangan dimusuhi, ya.
  5. Doakan
    Poin ini paling penting sih. Doakan semua orang yang terlibat dalam hidupmu. Entah teman dekat atau sekedar kenal saja. Percayalah, doa baikmu itu akan kembali padamu.

Udah, segitu saja dulu dari saya. Kalau saya sombong, plisss ingatkan, yakk. Pastilah saat itu jiwa saya sedang tak baik baik saja hehe 😂🙏

Kalimat pertama

“Maafkan yang tak termaafkan.”

Inilah kalimat pertama yang saya baca pagi ini. Bagi saya ini dalam sekali. Sangat pantas untuk diinap renungkan sepanjang hari. Karena pagi adalah penentu.

Memaafkan yang tak termaafkan.

Lebaran 1443 H

Begitu membuka mata, reflek ngambil gelas air di meja sambil baca niat puasa begitu bangun tidur. Dalam kondisi masih sempoyongan itu akhirnya tersadar, tidak. Tak ada lagi puasa hari esok hari. Ramadhan telah pergi. Seketika ada yang terbang rasanya. Ada perasaan kosong dan entah apa nama jenis emosinya. Ada yang hilang, ada yang pergi meninggalkan diri. Ya, saya tahu, semua orang juga merasakan hal yang sama. Ramadhan tak ada lagi. Ia telah pergi. Ke langit sana. Meninggalkan kita semua. Sedih tentu saja. Baru saja terlatih sedikit eh tau tau masa latihannya selesai begit saja. Seperti anak ayam ditinggal induknya, gamang. Seperti buah kelapa tercerai dari tampuknya, terbuang.
Benarkah perasaan ini?

Pagi itu, langit tertutup awan tebal. Ranum mengandung benih hujan yang lantas tumpah ruah ke muka bumi. Seperti mengisyaratkan rasa yang sama, langit pun tak rela ditinggalkan. Suara takbir bergema di sela sela gempuran hujan. Menyuarakan kemenangan. Menyuarakan keberhasilan usai berperan mengalahkan diri sendiri. Memanggil-manggil dengan aura kegembiraan. Hey, bukankah inilah masa yang ditunggu semua orang? Kenapa sedih? Kenapa merasa kehilangan?


Tidak, ramadhan tak benar benar hilang. Ia ditertanam ke dalam diri. Ia senantiasa ada. Ia hanya berjarak untuk membiarkan para manusia mandiri setelah ditempa. Sekaranglah masanya menunjukkan seberapa dalam jejaknya tinggal dalam jiwa. Seberapa berbekasnya ia menuntun langkah melanjutkan kehidupan fana nan semu lagi sementara ini.


Dengarkan merdunya suara takbir itu! Alangkah merdunya. Perlahan perasaanku mulai membaik. Berkemas, lalu membelah tirai hujan menuju rumah Tuhan. Dalam perjalanan hujan tak hentinya memeras diri. Menghadirkan ruang hening. Ramadhan itu berpendar, berputar-putar dengan gemerlap cahayanya. Menyapaku dalam ruang itu.


Pelan, langit meniupkan sejuk yang tak biasa. Ramadhan memang telah pergi. Namun ia tidaklah benar benar pergi. Jemputlah ke ruang hening sewaktu-waktu kala kau merindukannya, begitu ujarnya.

Taqablahabu minna wa minkum. Mohon maafkan lahir dan batin.
Selamat Hari Raya Idulfitri 1442 H

#catatanringanbulansyawal

Manipulatif

Semua orang mengalami mimpi dalam tidurnya. Entah sekali atau malah tiap malamnya.

Berikut ini jenis jenis mimpi yang saya rangkum dari beberapa sumber:

  • Anxiety dream
    Mimpi buruk
  • Episode atau sequence dream
    Mimpi berlanjut dari mimpi sebelumnya dan si pemimpi ikut terlibat dalam mimpinya.
  • Sexual dream
    Mimpi basah
  • Repetitive dream
    Mimpi yang sama berturut turut
  • Lucid dream
    Mimpi dimana si pemimpi sadar akan mimpinya dan ikut terlibat mengendalikan mimpinya.
  • Vivid dream
    Mimpi yang terasa sangat nyata, dan bisa diingat.
    Dll

Jadi, beberapa hari ini saya lagi kurang sehat. Seisi rumah malah. Konon banyak yang juga mengalami hal sama, sakit satu keluarga. Mungkin karena cuaca (lama tak turun hujan, panas) atau memang siklusnya. Nulis ini pun masih dalam suasana tepar. Ngetik di hp sambil rebahan. Jadi harap maklum kalau rada gimana gitu..✌

Kejadian ini jarang jarang terjadi, makanya saya abadikan ke sini. Soal mimpi yang bagi saya ngawur tapi sesuatu n berkesan.

Di dua hari pertama gak sehat, kerjaan saya cuma tidur dari pagi sampai malam. Bangun cuma buat isoman. Keluarga saya bilang, saya sering ngigau sewaktu tidur siang itu. *heh kok bisa? Emang malamnya nggak?😆
Mungkin karena panas tinggi kali ya.
Lalu malam harinya terjadilah ‘keajaiban’ itu. Saya menyelesaikan satu novel (dalam mimpi) dalam semalam. Bukan 1novel 1jam lho ya.
Pas paginya terheran heranlah. Apa ini yang dibilang lucid dream? Atau malah sequence dream?

Sampai sekarang masih ingat sebagian besarnya. Dimulai dari pengenalan sepasang tokoh utama. Oia, menurut saya novelnya berat. Segala perkara dianalisis 😁
Temanya soal manusia manipulatif. Tokoh cewek bernama syer.. apalah gitu. Keduanya terlibat tindakan penipuan pada banyak orang.


Tiap korban itu lengkap diceritain kisahnya n detil banget. Gimana cara si tokoh utama ini menjalankan tipu muslihat, dst. Analisanya itu tingkat tinggi. Ada trik n itung itungannya pula. N tokohnya banyak. Semua dibahas lengkap per orang (korbannya). Sudut pandangnya juga beda dengan persoalan yang berlapis lapis.

Ohya, semua kisah ini hadirnya dalam bentuk teks tulisan dalam buku gitu. Jadi emang yang saya lihat itu tok tulisan. Mumet gak tuh? 😌

Pas jeda (tersentak) karena gerah, trus tidur lagi, eh mimpinya masih nyambung.🤔
Singkat kata, selesai atau tamat malam itu juga, lho. Kalo dipikir pikir ini gak masuk akal, aneh. Tema seberat itu n complecated banget kok bisa selesai dalam satu malam, ya. Padahal lagi sakit. Di keadaan biasa aja bisa berasap ini kepala n butuh waktu tak sebentar pastinya buat selesaiin draf.

Biasanya yang masuk jadi materi mimpi itu kan hal yang sedang kita pikirin atau hal terakhir yang dilihat atau dengar sebelum tidur kan, ya? Nah.. Yang ini mah jauh.

Saya gak mikirin novel samsek, gak kenal karakter tokohnya juga, apalagi temanya, ding. Jauh bangetlah. Saya pikir kepala saya bakalan rengkah malam itu saking beratnya masalah yang dibahas. Atau bakalan keluar asap dari telinga n semua rongga kepala.
Secara badan lagi gak karu karuan. Gak bisa diajak mikir beratlah intinya. Untunglah pas paginya gak terjadi apa apa, semisal kepala pusing atau nyutnyutan paling tidak. Biasa biasa aja.

Nah, sekarang yang bikin penasaran itu, ini jenis mimpi apa ya?
Kalau lucid dream kayaknya gak juga. Saya gak sepenuhnya mengendalikan materi mimpi. Malah kayak penonton yang aktif aja, kok.
Kalau dilihat dari jenis jenis mimpi di atas, masuk ke jenis sequence dream kali ya. Ada jedanya n ada keterlibatan saya juga walau gak banyak.
Apa ada yang kayak saya? Atau ada yang bisa bantu jelasin ini fenomena apa?

Yuk, cerita, yuk..😃